PR BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan soal BLT karyawan swasta.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, aturan itu yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020. Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp600 ribu diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi enam kriteria berikut:
Baca Juga: BLT Karyawan Swasta Dipastikan Cair 25 Agustus, Jokowi Diminta Berikan Hak Sama Bagi Guru Honorer
1). Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2). Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3). Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4). Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 18 Agustus 2020