BLT Karyawan Swasta Cair Pekan Depan, Jangan Lupakan 6 Syarat Pengambilan Dana Subsidi Pekerja

- 18 Agustus 2020, 11:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.* / AntaraMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.* / AntaraMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Antara

5). Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6.Memiliki rekening bank yang aktif

Skema penyaluran dana subsidi pekerja ini yaitu, daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada.

Baca Juga: Di Tengah Jutaan Orang Mencintai BTS, 4 Artis Blak-blakan Membenci Bangtan Boys, RM Banyak Diserang

Kemudian, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Baca Juga: 17 Perusahaan Tiongkok Senilai Rp500 Triliun Hijrah Ke Indonesia, Jadi Kado Kemerdekaan ke-75 RI?

Bank penyalur memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap.

Artinya, bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah