Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI: Apakah Presiden Sudah Tahu? atau Keputusan Sepihak Menaker?

- 30 Oktober 2020, 16:22 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Eko Anug

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Lebih jauh, Said Iqbal juga mempertanyakan peran presiden mengenai keputusan Menaker tersebut.

Baca Juga: Lutfi Agizal 'Anjay' Minta ke Ridwan Kamil agar Diangkat Jadi 'Duta Cyber Korban Bullying'

“Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November.

Aksi Nasional tersebut hingga diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Polsek Cibinong Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Modusnya Ngaku Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x