Harun Masiku Masih Jadi Buronan, KPK: Utang Kami Terhadap DPO Lain

- 30 Oktober 2020, 14:45 WIB
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id/

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki utang terkait pengejaran tersangka buron, Harun Masiku yang menjadi tersangka dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Direktur Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan bahwa belum tertangkapnya Harun Masiku masih menjadi utang KPK.

Menurutnya, tim pemburu DPO KPK masih terus bekerja keras di lapangan.

Baca Juga: Kecam Keras Pernyataan Emmanuel Macron Soal Islam, PKS Kirim Surat Terbuka, Begini Isi Suratnya

"Jadi utang kami terhadap DPO lain dan kami juga terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah juga kerja keras anggota kami yang saya tahu persis bagaimana rekan-rekan di lapangan itu betul-betul bekerja keras sangat semampu mereka," kata Karyoto, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Jumat 30 Oktober 2020.

Karyoto mengatakan, KPK telah melakukan berbagai macam evaluasi guna memburu mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Dia melanjutkan, KPK juga sudah melalukan kerja sama dengan lembaga lain untuk memburu bekas calon anggota legislatif yang dimaksud.

Baca Juga: Lutfi Agizal 'Anjay' Minta ke Ridwan Kamil agar Diangkat Jadi 'Duta Cyber Korban Bullying'

"Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x