Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI: Apakah Presiden Sudah Tahu? atau Keputusan Sepihak Menaker?

- 30 Oktober 2020, 16:22 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Eko Anug

PR BOGOR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak setuju dengan keputusan Menaker Ida terkait tidak adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021.

KSPI pun menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran dengan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

KSPI menilai, surat edaran yang berisi permintaan kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum pada tahun 2020.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Jadi Buronan, KPK: Utang Kami Terhadap DPO Lain

Dikeluarkannya surat edaran tersebut, Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, jika tidak adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021 aksi perlawanan buruh akan semakin keras menuntut penetapan upah minimum yang proporsional dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” ujar Said Iqbal.

Dia menilai, perusahaan memang sedang susah. Tapi buruh jauh lebih susah, menurutnya pemerintah harus bersikap lebih adil dengan tetap menaikan upah minimum 2021.

Baca Juga: Kecam Keras Pernyataan Emmanuel Macron Soal Islam, PKS Kirim Surat Terbuka, Begini Isi Suratnya

Akan tetapi, Presiden KSPI mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Lebih jauh, Said Iqbal juga mempertanyakan peran presiden mengenai keputusan Menaker tersebut.

Baca Juga: Lutfi Agizal 'Anjay' Minta ke Ridwan Kamil agar Diangkat Jadi 'Duta Cyber Korban Bullying'

“Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November.

Aksi Nasional tersebut hingga diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Polsek Cibinong Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Modusnya Ngaku Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Hampir Usai, Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Besok dan Lusa

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen," kata Said Iqbal.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” tuturnya.

Baca Juga: Satu Orang Korsel Ditembak Mati Korut Demi Cegah Penyebaran Covid-19 Memicu Kemarahan Hebat di Seoul

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif bagi perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.***

 

Editor: Yuni

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x