Terbukti Bersalah, Para Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 14:35 WIB
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.*
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.* /Twitter/

PR BOGOR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada para petinggi Sunda Empire, Selasa 27 Oktober 2020.

Para petinggi Sunda Empire yakni, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Kiageng Ranggasasana.

Majelis hakim membacakan vonis yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Cuti Bersama, Ridwan Kamil: Jangan Kaget Jika Nanti Diberhentikan

Dalam putusan itu, Ketua Majelis, T Benny Eko Supriadi menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas penyebaran berita bohong Sunda Empire.

Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946.

"Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara," ujar T Benny Eko Supriadi.

Baca Juga: Mau Liburan Naik Pesawat? PT Angkasa Pura II Bakal Terapkan 12 Langkah Aspek Kesehatan Ini

Sebagai bahan pertimbangan, sebelum membacakan putusannya, Ketua Majelis itu menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x