Sunda Empire Runtuh Setelah Pimpinannya Diringkus Polisi, Kaisar Akan Jalani Sidang Pekan Depan

- 11 Juni 2020, 20:41 WIB
PETINGGI Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong di Polda Jawa Barat.*
PETINGGI Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong di Polda Jawa Barat.* /ANTARA/

 

PR BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang perdana perkara Sunda Empire setelah berkas perkara tersebut diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Diberitakan di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, sidang perdana para kaisar Sunda Empire ini akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020.

Humas PN Bandung, Wasdi Perman mengatakan, berkas yang diterima, atas nama tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum.

Baca Juga: Susul Indonesia Larang Haji 2020, Puluhan Ribu Muslim Malaysia Gagal Berangkat ke Tanah Suci Makkah

Ketiganya didakwa kasus penyebaran berita bohong atau informasi keliru setelah sempat menggemparkan Indonesia di awal kemunculannya awal tahun 2020.

Wasdi menyebut perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni.  Oleh karena itu, sidang pertama Kamis 18 Juni (2020) dengan Majelis Hakim di antaranya, T Benny Eko Supriyadi, Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Para terdakwa bakal menjalani persidangan secara daring melalui telekonferensi, mengingat saat ini masih ada pandemi corona.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Kota Bogor 11 Juni: Kasus Positif Bertambah 3 Orang, 61 Dirawat di RS

Nantinya, para terdakwa itu bakal tetap berada di rumah tahanan (rutan), sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x