Sejumlah Kecamatan di Kota Bandung Masuk Zona Hitam COVID-19, PSBB Diberlakukan Secara Proporsional

- 31 Mei 2020, 14:08 WIB
SUASANA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020).  Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi.
SUASANA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020). Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Kota Bandung akhirnya tetap memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebab dari 30 kecamatan di Kota Bandung, hampir semuanya masih masuk zona hitam persebaran COVID-19.

Akan tetapi, PSBB Bandung berlangsung secara proporsional dengan melonggarkan sejumlah sektor, termasuk rumah ibadah.

Seperti diketahui sebelumnya, pos pemeriksaan (check point) sudah ditiadakan, per Sabtu, 30 Mei 2020, demikian seperti Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Lebih dari 500 Juta, Satpol PP DKI: Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Bukan Kejaran Pendapatan Daerah

Akan tetapi, personel petugas yang sebelumnya bertugas di check point, nantinya akan ditugaskan untuk disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB proporsional.

"Pos pemeriksaan tidak ada, tapi kita sosialisasi dan edukasi masih ditingkatkan, personel juga disebar ke tempat kerumunan," tutur Wali Kota Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat, 29 Mei 2020.

Oded menjelaskan nantinya petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI bakal melakukan penjagaan dan mengawasi batas kerumunan di sejumlah tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Tak Gegabah Buka Kembali KBM di Sekolah

Nantinya, ketika penerapan PSBB proporsional di Kota Bandung diberlakukan, sejumlah tempat diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas kerumunan 30 persen dari kapasitas.

Jika melanggar, maka petugas tak segan untuk langsung melakukan penindakan tegas.

"Kalau dilihat, tiap kecamatan masih hitam, ada yang merah dua kecamatan, kita tetap semuanya akan kita awasi," ungkapnya.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Hampir Semua Kecamatan Zona Hitam COVID-19, Pos PSBB Kota Bandung Dihentikan"

Anggota polisi bakal disebar ke sejumlah tempat seperti pasar, rumah makan, dan tempat lainnya yang berpotensi adanya kerumunan.

AKBP Asep Pujiono selaku Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung menyatakan bahwa pihaknya akan menindak secara persuasif dengan meningkatkan pengelola tempat agar memperhatikan aturan.

"Kita lihat nanti, kalau misalnya diingatkan masih bisa ya tidak apa-apa. Ada anggota yang berjaga di tempat, ada juga yang patroli," jelasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x