PR BOGOR - Youtuber, Ferdian Pelaka sempat membuat geger atas kasus prank sembako yang dilakukannya di bulan Ramadhan lalu.
Ferdian Pelaka ditahan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sejak Mei 2020, namun kini dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Tidak sendirian, Ferdian Pelaka dibebaskan Polrestabes Bandung bersama dua rekannya yaitu MA dan TF.
Baca Juga: Isi Bensin Kala New Normal Berlaku, Pertamina Susun Aturan Terbaru Bagi Pengendara di SPBU
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Pelaka dibebaskan lantaran adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis 4 Juni 2020, siang.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2020.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB 14 Hari, Wisata Alam Nonair dan Hotel Dibuka dengan Catatan
Dengan begitu, Galih mengatakan proses hukum kasus prank Ferdian Paleka telah dihentikan lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya.