Sunda Empire Runtuh Setelah Pimpinannya Diringkus Polisi, Kaisar Akan Jalani Sidang Pekan Depan

- 11 Juni 2020, 20:41 WIB
PETINGGI Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong di Polda Jawa Barat.*
PETINGGI Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong di Polda Jawa Barat.* /ANTARA/

Artikel ini telah tayang di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Sidang Perdana 3 Terdakwa Kasus Sunda Empire, akan Digelar Pekan Depan di PN Bandung'.

"Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi Covid-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Ketiganya didakwa dengan dua pasal dakwaan, berdasarkan berkas yang diterima pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Geprek Bensu Jadi Bulan-bulanan Warga Twitter

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire itu sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Januari 2020 lalu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono.*** (Emis Suhendi/Mantra Sukabumi/PRMN)

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x