PR BOGOR - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak gugutan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono atas Hak Kekayaan Intelektual terkait bisnis ayam gepreknya.
Gugatan itu tercatat di nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. pada 13 Januari 2020 lalu.
Majelis hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Baca Juga: Pria di Bekasi Bakar Rumahnya Sendiri Hingga Luka Sekujur Tubuh, Pelaku Sempat Mengamuk
DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya.
Demikian bunyi putusan dari halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu 10 Juni 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ NEws, Kamis 11 Juni 2020.
Dalam vonisnya, Hakim menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu.
Baca Juga: Usahanya Jatuh Imbas Corona, Pengusaha Bengkel di Malang Dipusingkan Tagihan Listrik Rp 20 Juta
Karena merek dagangnya menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, maka sertifikat pendaftaran dengan nama Geprek Bensu milik Ruben Onsu, dibatalkan.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,” bunyi putusan MA.