PR BOGOR - Lamira Roro, 34 tahun dan Fathia Reza, 36 tahun ditahan di Kantor Imigrasi Malaysia lantarann tidak memiliki paspor.
Lamira Roro dan Fathia Reza juga menolak menjadi Warga Negara Indonesai (WNI) dan lebih memilih sebagai anggota kerajaan Sudan Empire, yang kini sudah runtuh lantaran pimpinannya tengah ditahan pihak berwenang.
Dengan begitu, pihak Imigrasi Malaysia menahan mereka berdua lantaran dianggap tidak memiliki kewarganegaraan.
Baca Juga: Papa dan Mama Muda Jangan Lupakan Amalan Mbah Maimoen, Rumah Tangga Barokah Hingga Rezeki Melimpah
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari South China Morning Post (SCMP), Sabtu 27 Juni 2020, keduanya pertama kali masuk ke Malaysia melalui Kuching, Sarawak pda tahun 2007.
Koordinator informasi dan urusan sosial budaya di Kedutaan Indonesia di Malaysia,
Agung Cahaya Sumirat mengatakan mereka ditahan di Depot Imigrasi Malaka.
Mereka ditahan karena melanggar peraturan Imigrasi Malaysia dengan hanya membawa paspor Kekaisaran Sunda, yang tidak diakui oleh otoritas setempat.
Baca Juga: Heboh Sosok Misterius Tertangkap Kamera Wisatawan Gunung Salak, Jangan Lupa Kulonuwun Berada di Alam
Agung mengatakan, mereka telah mewawancarai kedua wanita itu untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.