Babak Baru Kasus Korupsi Jiwasraya, Mantan Direktur Utama, Hendrisman Divonis Penjara Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 14:33 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup.*
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup.* /ANTARA/

PR BOGOR - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup.

Hendrisman diputus bersalah karena melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp16 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Demo 1310, Transjakarta Menutup Semua Operasionalnya Hari ini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," tegasnya.

Atas perbuatannya, Hendrisman dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Demo 1310 di Istana Diarahkan ke Patung Kuda, Polisi: Istana Merdeka Merupakan Lambang Negara

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Hary adalah telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x