"Pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri. (Di samping juga) tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI Roy Jinto menyatakan, aksi mogok nasional akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.
Baca Juga: Ekspor Batik Nasional Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19, Menperin Sebut 'Fenomena yang Unik'
Salah satu tuntutan para buruh adalah mencabut RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR.***