Ingin Nyoblos Capres Cawapres Favorit tapi Bingung di TPS yang Mana? Begini Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi - Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat.
Ilustrasi - Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat. /Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso

PEMBRITA BOGOR - Pemilu 2024 akan segera digelar di Indonesia pada tanggal 14 Februari nanti. Seperti edisi sebelumnya, Pemilu kali ini akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aturan terkait Pemilu telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencakup berbagai ketentuan terkait hak pilih.

Masyarakat yang berhak memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Catat! Jelang Pemilu 2024, Wajib Tahu Cara Cek DPT Online dan Tata Cara Mencoblos di TPS Tempat Anda Memilih

Hal ini diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Salah satu persyaratan utama adalah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

Selain itu, calon pemilih juga harus memiliki bukti domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Apakah Boleh Mencoblos di Pemilu 2024 Jika Berdomisili di Luar Negeri?

Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024. /Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri, persyaratan yang sama berlaku, ditambah dengan penggunaan paspor atau surat perjalanan yang berlaku.

Baca Juga: Lagi Menunggu Honor KPPS Cair Ya? Tenang, Begini Informasi soal Jadwal Honor KPPS Cair dari KPU

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x