PEMBRITA BOGOR - Pemilu 2024 akan segera digelar di Indonesia pada tanggal 14 Februari nanti. Seperti edisi sebelumnya, Pemilu kali ini akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aturan terkait Pemilu telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencakup berbagai ketentuan terkait hak pilih.
Masyarakat yang berhak memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal ini diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Salah satu persyaratan utama adalah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
Selain itu, calon pemilih juga harus memiliki bukti domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Apakah Boleh Mencoblos di Pemilu 2024 Jika Berdomisili di Luar Negeri?
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri, persyaratan yang sama berlaku, ditambah dengan penggunaan paspor atau surat perjalanan yang berlaku.
Baca Juga: Lagi Menunggu Honor KPPS Cair Ya? Tenang, Begini Informasi soal Jadwal Honor KPPS Cair dari KPU