PEMBRITA BOGOR - Pemilihan Umum 2024 semakin mendekat, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menyediakan layanan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih terdaftar.
Dengan mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id, pemilih dapat mengecek status DPT mereka dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
Cara cek DPT online ini melibatkan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri.
Baca Juga: Apakah Petugas KPPS Bakal Lanjut Jika Pilpres 2024 Masuk Putaran Kedua? Begini Informasi dari KPU
Hasil pencarian akan menampilkan data DPT yang mencakup nama pemilih, nomor TPS, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS jika pemilih berstatus Daftar Pemilih Khusus
Tata Cara Mencoblos dengan Benar di TPS
Sebelum menuju TPS, pemilih perlu memperhatikan beberapa berkas penting. Formulir C6 atau undangan yang berisi waktu kedatangan di TPS harus diperiksa dan dibawa.
Jika tidak mendapatkan C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Penting dicatat bahwa suket harus dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).