Apakah Petugas KPPS Bakal Lanjut Jika Pilpres 2024 Masuk Putaran Kedua? Begini Informasi dari KPU

- 29 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. /Foto: ANTARA/Arif Firmansyah

PEMBRITA BOGOR Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik untuk bertugas selama sebulan hingga 25 Februari 2024. Namun, sebelum memulai tugasnya saat hari pemungutan suara, KPPS harus mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Viral di media sosial saat bimtek digelar, para petugas KPPS mengakui menerima uang transportasi, meskipun besaran nominalnya sangat bervariasi, ada yang mencapai Rp250.000, namun tak sedikit yang hanya mendapatkan di bawah Rp25.000.

Sejumlah petugas KPPS di berbagai daerah juga mengeluhkan kualitas makanan yang diterima selama bimtek yang dianggap kurang layak.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jelang Pilpres 2024 Honor Petugas KPPS Naik Jadi Rp1,2 Juta

Anggaran yang disetujui untuk konsumsi anggota KPPS ternyata tidak mencerminkan kualitas pelayanan yang diharapkan, menimbulkan kisruh di tengah masyarakat.

Bagaimana Nasib Petugas KPPS Jika Pilpres 2024 Lanjut ke Putaran Kedua?

Ilustrasi petugas membawa kotak suara.
Ilustrasi petugas membawa kotak suara.

Setelah Pemilu 2024 selesai, nasib petugas KPPS akan ditentukan berdasarkan apakah pemilu tersebut berlangsung dalam dua putaran. Jika terdapat putaran kedua, kontrak petugas KPPS akan diperpanjang.

Penugasan petugas KPPS selanjutnya akan menunggu hasil penghitungan suara, dan setelah ditentukan apakah akan ada putaran kedua atau tidak, petugas KPPS akan menerima surat keputusan.

Baca Juga: Cegah Insiden Petugas Pemilu 2019 Meninggal Terulang, KPU Ubah Aturan Batas Usia Maksimal KPPS

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x