PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menaikkan honorarium untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan hasil dukungan pemerintah.
Parsadaan menyatakan, "Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta."
Menurut Parsadaan, kenaikan ini memberikan semangat bagi anggota KPPS, yang pada Pemilu 2019 hanya menerima Rp550 ribu untuk ketua dan Rp500 ribu untuk anggota.
Meskipun hanya bekerja satu bulan, dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024, tanggung jawab KPPS dianggap luar biasa dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia.
Parsadaan berharap bahwa kenaikan honor akan membantu KPPS dalam melaksanakan tugas mereka tanpa beban teknis anggaran. KPU RI memastikan bahwa seluruh sumber pendanaan honor KPPS didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KPU Jelaskan Detail Honor KPPS Terbaru
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyetujui pengajuan anggaran KPU untuk honorer, termasuk KPPS. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, "KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp500.000 menjadi Rp1.100.000 untuk anggota."
KPU RI berencana merekrut sebanyak 5,7 juta anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Parsadaan menjelaskan bahwa rekrutmen ini akan tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tujuh anggota KPPS masing-masing. Untuk KPPS di luar negeri, rekrutmen akan mencakup 12.765 anggota dari warga negara Indonesia di 128 negara atau wilayah.