TPN Ganjar Mahfud Protes Debat Cawapres Ditiadakan: Ini 'Akal-akalan' KPU, Seperti Memihak Salah Satu Paslon

- 2 Desember 2023, 15:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. TPN Ganjar Mahfud sesalkan keputusan KPU meniadakan debat khusus cawapres dalam Debat Pilpres 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. TPN Ganjar Mahfud sesalkan keputusan KPU meniadakan debat khusus cawapres dalam Debat Pilpres 2024. /Foto: Konpers Virtual Todung Mulya Lubis

PEMBRITA BOGOR - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis berkomentar mengenai kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus debat calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024 menuai kontroversi. Todung menilai langkah KPU sebagai 'akal-akalan' untuk menguntungkan paslon tertentu di Pilpres 2024.

"Akal-akalan kayak begini tidak boleh kita terima," ucap Todung kepada awak media dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 12 Desember 2023.

Menurut Todung, KPU seharusnya mematuhi undang-undang terkait debat capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kondisi Sudah Mulai Membaik, Luhut Kunjungi Pelantikan Menantu sebagai Kasad TNI

Pasal tersebut menetapkan lima kali debat, dengan tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Todung menegaskan bahwa KPU tidak berhak mengubah format debat tersebut tanpa mengubah undang-undang.

"Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah," kata Todung.

Todung juga menyoroti Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), yang juga mengatur debat capres dan cawapres. Menurut Todung, KPU harus tetap mematuhi aturan yang telah diatur.

Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo Kunjungi Pasar Hamadi Jayapura, Disambut Antusias Pedagang: Mampir ke Kios Saya, Pak!

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah