PEMBRITA BOGOR - Dalam rentang tanggal akhir Desember 2023 hingga awal Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Meski jadwal pasti belum ditetapkan, proses pembentukan KPPS akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.
Adapun calon anggota KPPS harus mengikuti rangkaian tahapan seleksi serta memenuhi syarat yang dibuat oleh KPU.
Baca Juga: Usai Berkumpul Kawal Daftar Pilpres 2024, Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bersih-bersih KPU
Berikut rincian info lengkap soal jadwal, syarat ikut seleksi, dan tugas KPPS Pemilu 2024.
Tahapan Seleksi Calon Anggota KPPS
Inilah tahapan seleksi yang harus diikuti oleh seluruh calon anggota KPPS yang sudah mendaftar.
- Dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
- Calon anggota KPPS kemudian dapat mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kemudian, dilakukan proses penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
- Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
- Terakhir, penetapan anggota KPPS yang telah lolos seleksi.
Baca Juga: Kapan Debat Capres Cawapres Pilpres 2024 Digelar? Begini Rincian Format Baru dari KPU
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS
Calon anggota KPPS Pemilu 2024 harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain: