Tersangka Penipuan Edi Kusmana Jadi Bacaleg Pemilu 2024, KPU: Selama Belum Inkrah, Masih Boleh Ikut

- 9 September 2023, 12:32 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni klarifikasi tersangka penipuan Edi Kusmana daftar bakal caleg DPRD.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni klarifikasi tersangka penipuan Edi Kusmana daftar bakal caleg DPRD. /ANTARA/M Fikri Setiawan

PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, buka suara terkait alasan tersangka penipuan Edi Kusmana masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa Edi Kusmana yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif, dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Ia juga menambahkan sampai saat ini kasus yang menjerat Edi Kusmana belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau yang diumumkan di sini Daftar Calon Sementara (DCS) berarti sudah lengkap dan telah memenuhi persyaratan sebagai Bacaleg," kata Ummi Wahyuni.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Usulkan Hujan Buatan Guna Atasi Polusi Udara dan Kekeringan

Ummi juga mengatakan, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Perinciannya, yaitu tidak pernah memiliki status sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x