Tersangka Penipuan Edi Kusmana Jadi Bacaleg Pemilu 2024, KPU: Selama Belum Inkrah, Masih Boleh Ikut

- 9 September 2023, 12:32 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni klarifikasi tersangka penipuan Edi Kusmana daftar bakal caleg DPRD.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni klarifikasi tersangka penipuan Edi Kusmana daftar bakal caleg DPRD. /ANTARA/M Fikri Setiawan

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Vonis Hukuman Mati

KPU Kabupaten Bogor secara resmi telah menetapkan sebanyak 883 orang Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.

Selanjutnya, Ummi Wahyuni juga menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang telah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.

Dari 883 orang yang telah memenuhi syarat sebagai Bacaleg, 581 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 merupakan perempuan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 4 Halaman 85 Manfaat Membaca Beserta Penjelasan Lengkap

Sebelum tahapan verifikasi administrasi, sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Penetapan DCS, diumumkan secara resmi melalui media elektronik dan cetak atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

Kasus Penipuan Edi Kusmana Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor

Ilustrasi persiapan Pemilu 2024.
Ilustrasi persiapan Pemilu 2024. /Instagram/@kpu_ri

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, telah menerima limpahan berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) dan legislator, pada 21 Juli 2023.

Baca Juga: KILAS BALIK: Tiga Polisi Ditangkap Densus 88, Punya Hubungan dengan Teroris Karyawan PT KAI Anggota ISIS

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah