PEMBRITA BOGOR – PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, membantu pemerintah dalam memusnahkan 1.978 Ball press pakaian bekas impor ilegal dengan polusi udara yang minim. Ribuan bal press pakaian bekas ini diperkirakan bernilai Rp15 miliar.
Direktur PT PPLI Elfido saat memusnahkan pakaian bekas impor di perusahaannya, menjelaskan bahwa untuk meminimaliasi polusi udara, pihaknya menggunakan insinerator atau mesin pengelola sampah dengan cara dicacah kemudian dibakar menggunakan oven.
"Setelah dihancurkan kemudian dibakar. Jadi hasil potongan kita masukan ke insinerator untuk dibakar, jadi debunya yang kita timbun di landfill (tempat pembuangan akhir)," katanya.
Baca Juga: Link Live Streaming Asian Games Timnas Indonesia vs Kyrgyzstan Gratis Bukan Ilegal Hanya di RCTI
Elfido pun menjelaskan abu bekas pembakaran limbah tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk keperluan hal lain selain ditimbun di tempat pembuangan akhir. Menurutnya, PT PPLI beberapa kali telah ditunjuk sebagai tempat pemusnahan pakaian-pakaian bekas impor hasil sitaan dari Kepolisian maupun Kementerian Perdagangan dalam Negeri (Kemendagri) RI.
PT PPLI Musnahkan 1.978 Ballpres Pakaian Bekas Impor
Kali ini, PT PPLI ditunjuk Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memusnahkan 1.978 ballpres pakaian bekas impor yang diselundupkan dari Malaysia.
"PPLI sangat mendukung, karena pakaian bekas impor ilegal ini sangat mengganggu perindustrian kita ya, jadi PPLI mendukung kegiatan ini," katanya.
Baca Juga: Sebelum Ikut Pendaftaran CPNS 2023, Yuk Pahami 4 Perbedaan PNS dan PPPK Berikut ini
Mesin insinerator yang dimiliki oleh perusahaan pengelola limbah B3 ini mampu membakar 50 ton limbah per hari. Sehingga membutuhkan beberapa hari untuk mengelola 1.978 ballpres pakaian bekas.