Sebelum Ikut Pendaftaran CPNS 2023, Yuk Pahami 4 Perbedaan PNS dan PPPK Berikut ini

- 19 September 2023, 16:47 WIB
Ketahui perbedaan PNS dan PPPK sebelum ikut seleksi CPNS.
Ketahui perbedaan PNS dan PPPK sebelum ikut seleksi CPNS. /UMSU/umsu.ac.id

PEMBRITA BOGOR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2023 menggelar seleksi PNS dan PPPK secara bersamaan.

Ini artinya Anda hanya bisa memilih satu dari keduanya. Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai pemerintah yang termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendaftaran seleksi CASN PNS dan PPPK akan dibuka pada tanggal 20 September 2023 hingga 9 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Rekomendasi Restoran Sunda di Bogor, Cocok untuk Makan Bersama Keluarga

Selanjutnya, seleksi CASN akan dilakukan pada 19 September hingga 3 Oktober 2023. Lalu seleksi administrasi dilakukan pada 20 September hingga 12 Oktober 2023

Sementara itu, jumlah formasi yang tersedia terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat. Adapun formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Lalu, apa bedanya PNS dan PPPK di lembaga pemerintahan? Berikut penjelasan lengkap terkait perbedaan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Kontraktor Proyek OCBD di Kedung Halang Bogor, Diduga Korsleting Listrik

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x