PPLI Bogor Bantu Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Minim Polusi Udara

- 21 September 2023, 11:05 WIB
Pihak kepolisian sedang memusnahkan pakaian bekas impor (thrifting) di tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kabupaten Bogor.
Pihak kepolisian sedang memusnahkan pakaian bekas impor (thrifting) di tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kabupaten Bogor. /Foto ANTARA/M Fikri Setiawan

"Jadi kalau melihat jumlah pakaian bekas yang kita terima, rencananya itu bisa kita musnahkan semua dalam waktu 7-10 hari," tutupnya.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan dalam Negeri (Kemendagri), Moga Simatupang, mengungkapkan sejak 2019 pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 18.005 bal press pakaian bekas impor ilegal, dengan berat sekitar 49.104 kilogram.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Timnas Indonesia U-24 vs Kirgistan di Asian Games 2022, Gratis di RCTI

“Kenapa masih banyak penjualan pakaian bekas? Karena penjualan pakaian bekas itu tidak dilarang, yang dilarang itu import asing pakaian bekas,” ucapnya.

Menurut Moga Simatupang, terdapat regulasi tentang import asing pakaian bekas, yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, menjelaskan bahwa importir wajib mengimpor barang-barang dalam keadaan baru.

Selain itu, ada Permendag no 18 tahun 2021 jo Permendag 40 tahun 2022 tentang barang yang dilarang export dan barang yang dilarang impor, di mana pakaian bekas adalah barang yang dilarang untuk diimpor.

Baca Juga: Viral Selebtweet Fauzan Al Rasyid Disebut Jadi Mata-mata Rusia di Ukraina, Begini Tanggapan Warganet

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x