PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden akan mengacu pada Undang-undang (UU) Pemilu. Menurut Anggota KPU Idham Holik, debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Idham ketika dikonfirmasi di Media Center KPU pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat, dengan capres menjadi aktor utama dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan.
Menurut Idham, rencananya setiap pasangan calon akan didampingi oleh pasangannya masing-masing, walaupun dalam debat capres, cawapres hanya akan mendampingi.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan dan tidak melanggar norma yang berlaku.
Tema Debat Capres Cawapres Pilpres 2024
KPU telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat, yang mencakup berbagai aspek mulai dari hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, hingga teknologi informasi dan kesehatan.
Baca Juga: Capres Prabowo Malah Joget saat Ditanya Soal Cuti Kampanye Pilpres 2024