Fix! KPU Tegaskan Debat Cawapres Digelar Dua Kali Jelang Pilpres 2024

- 3 Desember 2023, 16:56 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta pada Sabtu, 2 Desember 2023 lalu.
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta pada Sabtu, 2 Desember 2023 lalu. /Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Debat pertama pada 12 Desember akan membahas isu-isu seperti hukum, HAM, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional. Sementara tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi, kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, dan keuangan.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas isu-isu terkait energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan masyarakat adat. Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, dan kesehatan pasca-COVID.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka? Cek Info Lengkap Jadwal dan Syarat Ikut Seleksi Anggota KPPS

Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Penetapan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 juga telah dilakukan, dengan nomor urut Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Kapan Debat Capres Cawapres Pilpres 2024 Digelar? Begini Rincian Format Baru dari KPU

Dalam rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon pada 29 November 2023, KPU telah menjelaskan rencana pelaksanaan debat pasangan calon kepada perwakilan media siaran rapat.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham Holik, memberikan klarifikasi terkait langkah-langkah yang diambil oleh KPU dalam menyelenggarakan debat Pilpres 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah