PEMBRITA BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia sedang melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang menyangkut netralitas kepala desa. Salah satunya soal dukungan kepala desa ke pasangan nomor urut 2 Prabowo Gibran di Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu, lewat acara Desa Bersatu.
Tindakan ini merupakan respons terhadap sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada acara silahturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan, "Lagi ditelusuri, kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung."
Baca Juga: Arsjad Rasjid Ungkap Susunan Terbaru TPN Ganjar-Mahfud, Ada Nama Adian Napitupulu
Bagja menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan aparatur desa dalam Pemilu 2024, dengan mengingatkan mereka untuk tidak terlibat dalam tim kampanye.
Ia mengancam sanksi bagi yang melanggar, menyebutnya sebagai larangan kampanye yang dapat masuk dalam ranah tindak pidana pemilu.
Dalam penegasannya, Bagja merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur netralitas kepala desa dalam kegiatan kampanye.
Baca Juga: Anies dan Ganjar Bahas Isu Transisi Energi Bersama The Habibie Center, Prabowo Tidak Hadir
Ia menjelaskan bahwa UU tersebut melarang kepala desa dan perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.