PEMBRITA BOGOR - Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengungkapkan kebijakan terbaru yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah menetapkan batas usia maksimal bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilu 2024.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi guna mencegah terulangnya peristiwa tragis pada Pemilu 2019 di mana banyak anggota KPPS meninggal dunia.
Dalam kata-katanya saat mengisi materi Workshop Pemilu Prioritas Nasional di Bandung, Ahmad menjelaskan, "Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun."
Baca Juga: Begini 5 Cara Cek KTP Anda Sudah Terdaftar atau Belum via Aplikasi
Aturan Batas Usia Maksimal Petugas KPPS Diubah
Pada Pemilu 2019, KPU hanya mengatur batas usia minimal untuk menjadi anggota KPPS, yaitu paling rendah 17 tahun, tanpa mengatur batas usia maksimal.
Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018, seperti yang dijelaskan oleh Ahmad Nur Hidayat.
Selain menetapkan batas usia maksimal, KPU juga akan memprioritaskan pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: PDIP Sebut Gibran Sengaja Digolkarkan Jelang Pilpres 2024, Airlangga Hartarto Buka Suara