Usai Gugat MK dengan Hak Angket, Masinton Pasaribu PDIP Dilaporkan ke MKD DPR

- 3 November 2023, 16:00 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu akan dilaporkan ke MKD DPR usai gugat MK soal syarat batas usia capres dan cawapres.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu akan dilaporkan ke MKD DPR usai gugat MK soal syarat batas usia capres dan cawapres. /Foto: ANTARA/Fathur Rochman

PEMBRITA BOGOR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengusulkan hak angket berisi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah polemik yang muncul akibat putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Upaya ini mendapatkan reaksi dari pihak lain, termasuk Advokat LISAN yang akan melaporkan Masinton terkait usulannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Advokat LISAN mengumumkan rencananya untuk melaporkan Masinton Pasaribu ke MKD DPR. Syahrizal Fahlevy, anggota tim Advokat LISAN, mengatakan, "Pada hari ini Jumat, tanggal 3 November 2023, pukul 14.00, Advokat LISAN akan melaporkan saudara Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara I Komplek DPR RI."

Baca Juga: Struktur TKN Prabowo-Gibran Segera Terbentuk, Khofifah dan Ridwan Kamil Masuk Line-up?

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Masinton Pasaribu mengenai usulan hak angket yang disampaikannya dalam rapat paripurna beberapa hari sebelumnya. Syahrizal menjelaskan, "(Laporan) terkait ucapannya tentang usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi pada sidang Paripurna DPR."

Masinton Pasaribu mengajukan usulan hak angket terhadap MK dan mengungkit putusan MK terkait syarat capres dan cawapres dalam usulannya. Dia menyatakan, "Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi."

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Masinton dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dalam pernyataannya, Masinton menyoroti dampak keputusan MK terhadap konstitusi dan semangat bangsa, menyebutnya sebagai "tragedi konstitusi."

Baca Juga: Politikus PDIP Masinton Pasaribu Harap Sidang Kode Etik Hakim MK Digelar Terbuka ke Publik

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah