Politikus PDIP Masinton Pasaribu Harap Sidang Kode Etik Hakim MK Digelar Terbuka ke Publik

- 30 Oktober 2023, 10:00 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. /ANTARA/Fathur Rochman/

PEMBRITA BOGOR — Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, menyuarakan keinginannya untuk membuka pemeriksaan terhadap sembilan orang hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu.

Ia mengatakan, "Kalau saya mendukung itu dibuka saja pemeriksaannya." Masinton meyakini bahwa pelanggaran etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan harus ditangani secara tegas dan adil.

Pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini berpendapat bahwa pemeriksaan sembilan hakim konstitusi sebaiknya dilakukan secara terbuka, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Jadi Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud MD, Sandiaga Uno Siap Cuti dari Jabatan Menparekraf

Meskipun demikian, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup, sesuai dengan peraturan internal MKMK. Jimly mengatakan, "Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup."

Dalam upaya menjelaskan keputusannya, Jimly menjelaskan bahwa menjaga kehormatan hakim adalah prioritas utama.

"Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo (dizalimi) di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi," katanya.

Baca Juga: Ribut-ribut Usul Jabatan Presiden Tiga Periode, Bahlil Lahadalia: Itu Saya yang Minta, Bukan Jokowi

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x