Apakah Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Naik di Pemilu 2024? Cek Selengkapnya di Sini

- 4 November 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi kotak suara, salah satu benda yang ditangani Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara, salah satu benda yang ditangani Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. /Foto: Pixabay/@planet_fox

PEMBRITA BOGOR - Pesta demokrasi terbesar bagi seluruh rakyat Indonesia semakin dekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa mereka siap menyambutnya dengan tangan terbuka. Salah satu berita baik adalah gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang naik pada Pemilu 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Bagi para petugas Pemilu 2024 di lapangan seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), peningkatan ini tentu menjadi kabar gembira. Ketua PPK akan menerima honor sebesar Rp 2.500.000, sementara anggota PPK akan mendapatkan Rp 2.200.000.

Baca Juga: Jamin Pemilu Damai, Bupati Bogor Iwan Setiawan Pimpin Penandatanganan Kesepakatan 'Deklarasi Pemilu Damai'

Sekretaris PPK tidak ketinggalan dengan honor sebesar Rp 1.850.000, dan pelaksana PPK akan mendapatkan Rp 1.300.000.

Tidak hanya PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mendapatkan kenaikan yang signifikan. Ketua PPS akan menerima Rp 1.500.000, sedangkan anggota PPS akan mendapatkan Rp 1.300.000.

Para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mendapat kabar gembira. Ketua PPS akan menerima honor sebesar Rp 1.500.000, sedangkan anggota PPS akan mendapatkan Rp 1.300.000. Sekretaris PPS juga akan menerima Rp 1.150.000, sementara pelaksana PPS akan mendapatkan Rp 1.050.000. 

Baca Juga: Belum Daftar Capres ke KPU, Prabowo Subianto Hadir di Acara Ulang Tahun Partai Golkar

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah