Respons Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, YLKI Beri Saran OJK Soal Regulasi Pinjol

- 21 September 2023, 11:32 WIB
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan YLKI beri saran ke OJK terkait fenomena pinjol mengerikan seperti AdaKami.
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan YLKI beri saran ke OJK terkait fenomena pinjol mengerikan seperti AdaKami. /Linkedin/Rio Priambodo

PEMBRITA BOGOR – Menghadapi fenomena pinjaman online (pinjol) yang semakin mengkhawatirkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah memberikan saran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh sebuah kasus pinjol yang bahkan berujung pada tindakan bunuh diri akibat terjerat utang.

Dilansir dari akun media sosial @Heraloebss, sebuah cerita tragis mencuat yang mengguncang hati banyak orang.

Baca Juga: Link Live Streaming Bayern Munchen vs Manchester United di Gratisoe TV Ilegal, Nonton Hanya di Vidio

Seorang pria berinisial K mengambil langkah nekat untuk mengakhiri hidupnya setelah mendapatkan tekanan berat dari pihak debt collector sebuah aplikasi pinjaman online yang dikenal sebagai AdaKami.

Aplikasi tersebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp9,4 juta kepada korban, namun kemudian menuntut pengembalian dana sejumlah Rp19 juta.

Dalam unggahannya, @Heraloebss menulis, "Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam Rp9,4 juta. Namun, korban malah diminta mengembalikan sejumlah Rp19 juta."

Baca Juga: Pindah Haluan Dukung Capres Prabowo, Partai Demokrat Gabung Koalisi Indonesia Maju

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x