PEMBRITA BOGOR – Menghadapi fenomena pinjaman online (pinjol) yang semakin mengkhawatirkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah memberikan saran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh sebuah kasus pinjol yang bahkan berujung pada tindakan bunuh diri akibat terjerat utang.
Dilansir dari akun media sosial @Heraloebss, sebuah cerita tragis mencuat yang mengguncang hati banyak orang.
Baca Juga: Link Live Streaming Bayern Munchen vs Manchester United di Gratisoe TV Ilegal, Nonton Hanya di Vidio
Seorang pria berinisial K mengambil langkah nekat untuk mengakhiri hidupnya setelah mendapatkan tekanan berat dari pihak debt collector sebuah aplikasi pinjaman online yang dikenal sebagai AdaKami.
Aplikasi tersebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp9,4 juta kepada korban, namun kemudian menuntut pengembalian dana sejumlah Rp19 juta.
Dalam unggahannya, @Heraloebss menulis, "Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam Rp9,4 juta. Namun, korban malah diminta mengembalikan sejumlah Rp19 juta."
Baca Juga: Pindah Haluan Dukung Capres Prabowo, Partai Demokrat Gabung Koalisi Indonesia Maju