Respons Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, YLKI Beri Saran OJK Soal Regulasi Pinjol

- 21 September 2023, 11:32 WIB
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan YLKI beri saran ke OJK terkait fenomena pinjol mengerikan seperti AdaKami.
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan YLKI beri saran ke OJK terkait fenomena pinjol mengerikan seperti AdaKami. /Linkedin/Rio Priambodo

Saran YLKI Soal Jerat Pinjol AdaKami

Viral di media sosial postingan menyebut aksi bunuh diri terjadi gara - gara ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online AdaKami.
Viral di media sosial postingan menyebut aksi bunuh diri terjadi gara - gara ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online AdaKami. /@rtdisoho

Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, menyampaikan pandangan dan saran terkait peristiwa ini. Dia memandang bahwa solusi utama adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Rio Priambodo menilai bahwa tingkat literasi keuangan di kalangan masyarakat masih rendah dan tidak sejalan dengan perkembangan inklusi keuangan.

Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang manajemen keuangan.

Baca Juga: Bukan Lagi Berstatus Ibukota, DKI Jakarta Segera Resmi Jadi DKJ: Bagaimana Cara Ganti e-KTP?

"Dari segi regulasi dan pengawasan. Bagaimana pengawasan perlu diawasi dan diberikan sanksi yang tegas, yang harus dilakukan. OJK harus aktif melakukan pengawasan," ujar Rio Priambodo.

Selanjutnya, Kabid Pengaduan YLKI mencatat adanya anomali dalam sistem di mana semua lapisan masyarakat dapat dengan mudah mengakses pinjaman online.

Oleh karena itu, ia mendukung langkah-langkah untuk mengencangkan regulasi sebagai upaya pencegahan terhadap praktik yang merugikan ini.

Baca Juga: Jakarta Ubah Status Jadi DKJ, Dukcapil: Warga Eks Ibukota Wajib Ganti KTP

Kritik yang dilontarkan oleh YLKI terhadap praktik pinjol tidak hanya sebatas permasalahan individu, melainkan mencakup aspek lebih luas yang mencakup pendidikan keuangan, pengawasan, dan peraturan ketat dalam industri pinjaman online.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah