PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia berencana melakukan redenominasi rupiah untuk menyederhanakan nilai uang dalam masyarakat.
Redenominasi tersebut akan mengganti tiga angka nol di belakang angka pada nominal uang kertas dengan angka yang lebih rendah, tanpa mengurangi nilai tukar atau daya beli rupiah.
Contohnya, pecahan Rp 100.000 akan menjadi Rp 100, pecahan Rp 50.000 menjadi Rp 50, dan seterusnya.
Baca Juga: Cara Mengetahui Pinjol yang Aman dan Legal Agar Hidup Tetap Nyaman dan Produktif
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan persiapan redenominasi rupiah sudah dilakukan sejak lama.
Namun, masyarakat awam mungkin masih belum begitu paham dengan redenominasi rupiah ini.
Pengertian redenominasi
Menurut Kamus Besar BahasaIndonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.