Modus Baru Penipuan Uang Dua Ribu Dicat Hijau Jadi Mirip Rp 20 Ribu Direkam Seorang Pedagang, Videonya Viral

- 5 Agustus 2023, 11:38 WIB
Video viral uang dua ribu dicat dan ditambahkan angka 0 menjadi Rp 20 ribu, warganet heboh khawatir tertipu. Begini respons Bank Indonesia.
Video viral uang dua ribu dicat dan ditambahkan angka 0 menjadi Rp 20 ribu, warganet heboh khawatir tertipu. Begini respons Bank Indonesia. /Tangkapan layar Instagram /@prbogor

PEMBRITA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan pedagang menerima uang untuk dagangannya baru-baru ini viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Sebab, pedagang terkena modus baru penipuan, yakni ada orang tidak bertanggung jawab yang mengecat uang kertas Rp 2 ribu menjadi Rp 20 ribu.

Pemalsuan uang merupakan kejahatan yang telah dilakukan sejak lama. Caranya pun semakin beragam, mulai dari menjiplak langsung di kertas hingga bahkan mencetak sendiri. Aksi tersebut sangat merugikan orang yang mendapatkan uang palsu itu.

Video orang ditipu uang Rp 2 ribu menjadi Rp 20 ribu ini diunggah oleh akun TikTok @unyun_hidayah pada Rabu 2 Agustus 2023 dan di unggah ulang di akun Instagram @terang_media pada Kamis 3 Agustus 2023. Unggahan akun TikTok itu mengungkapan rasa kecewa pedagang tersebut tersampaikan lewat video yang dibuatnya.

Baca Juga: Ini Dia Cara Menukarkan E-Ticket Pertandingan Persib Bandung

Dalam video yang viral telah viral di media sosial, Pedagang tersebut sangat syok dan tidak habis pikir dengan modus penipuan mengubah penampilan mata uang Rp 2 ribu menjadi uang Rp 20 ribu.

Bahkan penipu tersebut sangat berniat mengubah uang kertas Rp 2 ribu berwarna abu-abu menjadi hijau layaknya uang senilai Rp 20 ribu dan menambah angka 0 agar mrip seperti uang kertas senilai Rp20 ribu. "Astaghfirllah, duit 2 ribu. Dihijauin pula, ditambahin nol," ujar pedagang di TikTok @unyun_hidayah.

VIdeo Viral Modus Baru Penipuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Hijau Jadi Mirip Rp 20 Ribu

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Menanggapi persoalan pemalsuan uang tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menegaskan tindakan merusak uang tersebut telah melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x