Sedangkan mengutip dari web resmi OCBC NISP, redenominasi adalah sebuah kebijakan untuk menyederhanakan nilai mata uang suatu negara sehingga jadi tampak lebih kecil dari sebelumnya, namun tidak mengurangi nilai tukarnya.
Maksudnya, kebijakan redenominasi adalah dengan membuat jumlah angka pada suatu mata uang menjadi berkurang, akan tetapi nilainya tidak berubah sama sekali.
Jadi, redenominasi rupiah merupakan sebuah kebijakan yang dibuat negara dalam upaya menyederhanakan nilai mata uang, dalam hal ini rupiah, agar tampak lebih kecil dari sebelumnya tanpa mengurangi nilai tukar ataupun daya beli masyarakat dalam bertransaksi.
Baca Juga: Langsung Dibanjiri Lebih dari 3.000 Pesanan, Aurel Bikin Bangga Papa Atta Usai Jualan di Shopee Live
Tujuan redenominasi rupiah
Tujuan redenominasi yaitu untuk menyederhanakan nilai tukar dalam sebuah mata uang, dalam konteks ini adalah Rupiah, tanpa mengurangi daya beli masyarakat ataupun nilai tukar pada uang tersebut.
Sedangkan menurut dari djkn.kemenkeu.go.id, tujuan utama redenominasi adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam bertransaksi, serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan.
Selain itu, tujuan redenominasi rupiah yaitu agar perekonomian Indonesia bisa setara dengan negara-negara lain, terutama di tingkat regional.
Manfaat redenominasi
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-Undang terkait Redenominasi Rupiah.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga pernah menjelaskan alasan nilai mata uang perlu disederhanakan, yaitu :