Kejati DKI Jakarta Amankan Berkas Perkara 5 Tersangka
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tahap pertama pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal 8 September 2023.
Ia menyatakan, "Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk tahap I."
Tersangka pertama, I atau Irwansyah, memiliki peran ganda sebagai produser, sutradara, admin, pemilik, dan pengelola situs web yang terkait dengan konten tersebut.
Baca Juga: Ada Apa dengan Gojo Sampai Jadi Viral? Cek Spoiler Jujutsu Kaisen 236
Tersangka lainnya termasuk JAAS (kameramen), AIS (editor), AT (Sound Engineering), dan SE (sekretaris dan pemeran).
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum mengenai berkas perkara lima tersangka ini sebelum melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Ade menegaskan, "Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU."
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Korea yang Cocok Ditonton saat Weekend Tiba
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***