Buntut Produksi Film Dewasa, Kejati DKI Jakarta Amankan Berkas Perkara 5 Tersangka

- 23 September 2023, 16:32 WIB
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan berkas perkara 5 tersangka produksi film dewasa
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan berkas perkara 5 tersangka produksi film dewasa /Fajar/PMJ News

Kejati DKI Jakarta Amankan Berkas Perkara 5 Tersangka

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara 5 tersangka kasus produksi film dewasa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara 5 tersangka kasus produksi film dewasa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tahap pertama pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal 8 September 2023.

Ia menyatakan, "Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk tahap I."

Tersangka pertama, I atau Irwansyah, memiliki peran ganda sebagai produser, sutradara, admin, pemilik, dan pengelola situs web yang terkait dengan konten tersebut.

Baca Juga: Ada Apa dengan Gojo Sampai Jadi Viral? Cek Spoiler Jujutsu Kaisen 236

Tersangka lainnya termasuk JAAS (kameramen), AIS (editor), AT (Sound Engineering), dan SE (sekretaris dan pemeran).

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum mengenai berkas perkara lima tersangka ini sebelum melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Ade menegaskan, "Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU."

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Korea yang Cocok Ditonton saat Weekend Tiba

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x