Buntut Produksi Film Dewasa, Kejati DKI Jakarta Amankan Berkas Perkara 5 Tersangka

- 23 September 2023, 16:32 WIB
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan berkas perkara 5 tersangka produksi film dewasa
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan berkas perkara 5 tersangka produksi film dewasa /Fajar/PMJ News

PEMBRITA BOGOR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara yang melibatkan lima tersangka dalam pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Berkas perkara ini diterima setelah pelimpahan dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, mengkonfirmasi penerimaan berkas ini dan menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum sedang melakukan penelitian atas berkas tersebut.

Baca Juga: Viral Kuli Bangunan Dipaksa Lepas Jersey Persib Bandung saat Bekerja, Begini Tanggapan Warganet

"Masih dalam penelitian tim jaksa," ucap Ade Sofyan, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus ini.

Sebelumnya, lima orang dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam produksi dan pengelolaan konten dewasa.

Baca Juga: Denda Peminjaman Toga Wisuda UNJ Sebesar Rp550 ribu Viral, Apakah Kampus Lain Juga Alami Hal Serupa?

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x