Bukan Lagi Berstatus Ibukota, DKI Jakarta Segera Resmi Jadi DKJ: Bagaimana Cara Ganti e-KTP?

- 18 September 2023, 13:32 WIB
Bagaimana cara mencetak ulang atau mengganti e-KTP DKJ? Berikut langkah-langkahnya.
Bagaimana cara mencetak ulang atau mengganti e-KTP DKJ? Berikut langkah-langkahnya. /Instagram/@dukcapiljakarta

PEMBRITA BOGOR – Jakarta alami perubahan besar dengan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring dengan pemindahan ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Namun, perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga mempengaruhi warga Jakarta yang perlu mencetak ulang e-KTP mereka.

Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKJ, menjelaskan bahwa warga Jakarta harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) mereka.

Baca Juga: 7 Aktifitas yang Bisa Dilakukan di Lapangan Sempur Bogor: Main Skate Board hingga Pajat Tebing

Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran perubahan dan sesuai dengan stok blanko yang tersedia.

Budi menekankan pentingnya proses ini dan mengatakan, "Saat sudah menjadi DKJ," mengisyaratkan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam perjalanan Jakarta menuju status baru.

Dalam situasi ini, Disdukcapil DKJ telah mempermudah masyarakat dalam mencetak ulang atau mengganti e-KTP mereka. Penggantian e-KTP dapat dilakukan dengan alasan yang jelas, seperti rusak, hilang, atau perlu mengganti data pribadi.

Baca Juga: Turnamen Nasional DynaStones Sukses Digelar, Leburkan Aspek MOBA dan Battle Royale dalam Genggaman Layar

Lantas, bagaimana cara mencetak ulang atau mengganti e-KTP saat Jakarta berstatus DKJ nanti? Berikut langkah-langkahnya.

Cara Mengganti atau Mencetak Ulang e-KTP DKJ

KTP warga Jakarta akan diganti dengan KTP DKJ oleh pemerintah.
KTP warga Jakarta akan diganti dengan KTP DKJ oleh pemerintah. Adeng Bustomi

Bagi warga yang ingin mengganti e-KTP mereka, berikut adalah panduan cara melakukannya:

Langkah pertama adalah datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa e-KTP lama dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Mudah dengan Aplikasi IKD: Tanpa Harus Mengantri, 10 Menit Langsung Jadi!

Selanjutnya, sampaikan keperluan penggantian e-KTP kepada petugas yang bertugas di sana.

Setelah itu, serahkan berkas yang diperlukan kepada petugas, dan mereka akan melakukan proses cetak ulang e-KTP baru.

Jika mengganti e-KTP diperlukan karena adanya perubahan biodata, maka Anda perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli, serta dokumen pendukung perubahan biodata seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, ijazah, Penetapan Pengadilan, atau Surat Keterangan Pindah Agama.

Baca Juga: DynaStones Resmi Rilis di Indonesia, Fitur Uniknya Buat Game ini Paling Beda dari MOBA Lain

Di sisi lain, jika e-KTP Anda hilang atau rusak, Anda harus menyertakan Surat Keterangan hilang dari kepolisian, KTP-el yang rusak, dan fotokopi KK.

Melalui perubahan ini, Disdukcapil DKJ memberikan warga Jakarta kemudahan untuk memperbarui identitas mereka sesuai dengan perubahan besar yang terjadi di ibu kota.

Dengan panduan ini, warga Jakarta dapat mengikuti proses penggantian e-KTP mereka dengan lancar dan memastikan bahwa mereka memiliki identitas yang sesuai dengan status baru Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Nasib Warga Rempang Selama Penggusuran: Layanan Puskesmas dan Sekolah Dihentikan Demi Ambisi Pembangunan

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: Dukcapil Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x