Jakarta Ubah Status Jadi DKJ, Dukcapil: Warga Eks Ibukota Wajib Ganti KTP

- 18 September 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi KTP baru warga DKJ Jakarta.
Ilustrasi KTP baru warga DKJ Jakarta. /Readers.com

PEMBRITA BOGOR – Sejarah baru akan hadir. Jakarta segera mengganti statusnya dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah Ibu Kota Indonesia dipindahkan ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa warga DKI perlu melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik ketika status Jakarta berubah.

Ia mengatakan, "Terkait cetak ulang KTP elektronik, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ."

Baca Juga: Turnamen Nasional DynaStones Sukses Digelar, Leburkan Aspek MOBA dan Battle Royale dalam Genggaman Layar

Proses pencetakan ulang KTP akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan blanko. Budi menjelaskan, "Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya."

Perubahan ini telah dibahas dalam rapat internal pemerintahan pada 12 September 2023 yang melibatkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Usulan Nama DKJ Sudah Ketok Palu, Warga Jakarta Harus Ganti KTP

Ilustrasi Sri Mulyani
Ilustrasi Sri Mulyani /@smindrawati

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, berbagi momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya. Ia menyebutkan, "Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta."

Baca Juga: Viral Penipuan Berkedok Blokir WhatsApp, Begini Tips agar Isi Rekening Anda Tidak Dikuras Sang Penipu!

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memandatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akibat pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ memegang konsep ambisius, yakni menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Perubahan ini mencerminkan visi pemerintah untuk mengembangkan Jakarta menjadi pusat kota yang lebih modern dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Mudah dengan Aplikasi IKD: Tanpa Harus Mengantri, 10 Menit Langsung Jadi!

Wakil Presiden Maruf Amin dalam rapat tersebut menggarisbawahi pentingnya perubahan ini dalam meningkatkan peran Jakarta sebagai motor penggerak perekonomian nasional.

"DKJ akan menjadi pusat kebijakan, investasi, dan perkembangan ekonomi yang strategis bagi Indonesia," ujarnya.

Namun, rencana perubahan ini juga menghadirkan berbagai tantangan administratif, termasuk pembaruan dokumen identitas seperti KTP.

Baca Juga: Nasib Warga Rempang Selama Penggusuran: Layanan Puskesmas dan Sekolah Dihentikan Demi Ambisi Pembangunan

Budi menegaskan kesiapan Disdukcapil DKI dalam menangani proses cetak ulang KTP ini.

Selain itu, ada juga keprihatinan mengenai bagaimana perubahan ini akan memengaruhi identitas kultural Jakarta. Seiring dengan perubahan status, penting untuk mempertahankan warisan budaya dan sejarah yang kaya di kota ini.

Sementara perubahan besar ini semakin mendekat, warga DKI Jakarta akan mengikuti perkembangan dengan seksama. Perubahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga mencerminkan perubahan besar dalam perjalanan sejarah ibu kota Indonesia.

Baca Juga: Berapa Gaji Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Nopi Yeni Pelaku Pungli PPDB Bogor? Berikut Rinciannya

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah