Selisih Rp20 Juta, Segini Bedanya Rincian Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

- 14 Agustus 2020, 19:49 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras. /

PR BOGOR - Menjadi Presiden ataupun Wakil Presiden merupakan cita-cita yang mulia dengan tanggung jawab besar yang diembannya.

Maka jangan heran jika gaji yang diterima pejabat tertinggi itu cukup besar.

Di setiap negara besaran gaji yang diterima para pemimpinnya pun berbeda-beda.

Penasaran dengan gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia? Berikut ulasannya dirangkum dari Wartaekonomi.co.id.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pembawa Bom Molotov di Depan Gedung DPR Saat Sidang Tahunan MPR Berlangsung

Baca Juga: Bos Pelayaran Ditembak Lima Kali di Kantornya di Kelapa Gading Jakarta, Polisi Temukan 4 Peluru

Jabatan Presiden Republik Indonesia saat ini dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).

Menurut UU No. 7 Tahun 1978 menyebut, gaji pokok presiden adalah 6x (enam kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Itu berarti gaji seorang Presiden RI totalnya adalah Rp30.240.000.

Sementara itu tunjangannya yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni senilai Rp32.500.000.

Adapun gaji yang diterima Presiden Joko Widodo setiap bulannya mencapai Rp62.740.000.

Baca Juga: Djoko Tjandra Diduga Kuat Beri Upeti hingga Red Notice Hilang, Kini Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Baca Juga: Bongkar Bahasa Tubuh Jokowi Saat Menyampaikan Pidato Kenegaraan, Pakar: Ada yang Tidak Sinkron

Gaji Wakil Presiden RI

Lalu, untuk jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia saat ini dijabat oleh KH Ma'ruf Amin.

Menurut UU No. 7 Tahun 1978 menyebut, gaji pokok wakil presiden adalah 4x (empat kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Itu berarti gaji seorang Wakil Presiden RI totalnya adalah Rp20.160.000.

Sementara itu tunjangannya diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni senilai Rp22.000.000.

Baca Juga: Miftahul Huda Tenggelam di Bogor Tewas di Tangerang, Terseret Arus Sungai Cisadane Sejauh 30 KM

Baca Juga: Anak Amien Rais Cekcok dengan Awak Kabin Lantaran Tak Mau Ditegur, Termasuk dengan Petinggi KPK

Adapun gaji yang diterima Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin setiap bulannya mencapai Rp42.160.000.***

Konten Partner: Warta Ekonomi

 

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x