Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo Utomo lebih dahulu dicopot karena terbukti membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni 2020 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusaywaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Arsul Sani berharap Jenderal Idham Azis tetap konsisten dan tegas menindak pelanggaran anggotanya.
Baca Juga: Teori Konspirasi: 28 Persen Warga AS Percaya Bill Gates Pasang Chips Lewat Suntikan Vaksin Corona
Baik itu dalam ranah etik, administratif maupun pidana jika ada unsur pidananya tetap terjaga.
"Ada komitmen yang dapat disaksikan rakyat, bahwa pimpinan Polri tidak membuat limitasi penindakan," kata Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya kepada Pikiranrakyat-bogor.com, Jumat 24 Juli 2020.
Arsul Sani sangat mengapresiasi langkah dan tindakan yang diambil Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim dalam kasus buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Hari Ini Muslim Turki Gelar Salat Pertama di Hagia Sophia, Umat Kristiani di Dunia Berkabung
Selain mengambil tindakan tegas di internal berupa sanksi disiplin dan etik dalam kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra dan penghapusan red notice, langkah membawa kasus ini ke pidana sangat diapresiasi rakyat Indonesia.