PR BOGOR - Buronan Kejaksaan Agung untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra memohon agar sidang peninjauan kembali (PK) dilakukan secara virtual melalui kuasa hukumnya.
Pemohonan itu dilayangkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenaan dengan rencana sidang yang dijadwalkan akan digelar kembali.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Selasa 21 Juli 2020, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai permohonan buronan Djoko Tjandra itu merupakan bentuk penghinaan bagi hukum Indonesia.
Baca Juga: Saksi Kematian Editor Metro TV Buka Mulut! Lihat 2 Orang Lewat, Salah Satunya Berpakaian Kantoran
Pasalnya, sidang virtual di pengadilan dalam perkara pidana yang selama ini berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan, serta bukan buron.
"Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Juli 2020.
Boyamin menegaskan, Djoko Tjandra harus sadar diri sebagai seorang buronan sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring.
Baca Juga: Gugus Tugas Bubar, Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Covid-19, Ketahui Struktur dan Pola Kerjanya
Semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Joko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.