Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini dinilai mencederai rasa keadilan rakyat, karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya.
"Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," ujar dia.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Blak-blakan Terima Uang Suap, Wahyu Setiawan: Jujur Saya Terima SGD 15.000
Disisi lain, Boyamin menduga, dalih sakitnya Djoko Tjandra hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak dirawat opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia.
Sehingga pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan.
"Kita meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk stop sampai sini aja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," tuturnya.***