12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Mendapat Uang Insentif dari Kemenag

- 30 Agustus 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi dana intensif dari Kemenag yang diberikan untuk guru madrasah non PNS.
Ilustrasi dana intensif dari Kemenag yang diberikan untuk guru madrasah non PNS. /PIXABAY/EmAji./

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Ini 3 Fashion Trendi ala Jin BTS yang Bikin ARMY Terpesona, Salah Satunya Baju Oversized

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sebagai informasi, tunjangan atau insentif ini dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, yang dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x