10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
Baca Juga: Ini 3 Fashion Trendi ala Jin BTS yang Bikin ARMY Terpesona, Salah Satunya Baju Oversized
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sebagai informasi, tunjangan atau insentif ini dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, yang dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.***