12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Mendapat Uang Insentif dari Kemenag

- 30 Agustus 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi dana intensif dari Kemenag yang diberikan untuk guru madrasah non PNS.
Ilustrasi dana intensif dari Kemenag yang diberikan untuk guru madrasah non PNS. /PIXABAY/EmAji./

PR BOGOR - Kementerian Agama akan segera mencairkan uang tunjangan atau insentif bagi para guru madrasah non PNS.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah menyatakan bahwa insentif tersebut mulai cair pada September 2021.

Sebagamana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemenag, anggaran yang dialokasi Kemenag mencapai Rp647 miliar.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Level 3 dengan Level 4, Berikut Aturan Lengkap Pembatasannya

Menurut Menag Yaqut Cholil anggaran tersebut diberikan untuk 300 ribu orang guru madrasah non PNS.

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, mengatakan karena keterbatasan anggaran, maka insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Berikut ini kriteria guru madrasah non PNS yang berhak mendapat insentif tersebut.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Anggaran Sebesar Rp24 Miliar untuk Anak Yatim Piatu yang Terdampak Pandemi Covid-19

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program 'Simpatika' alias Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah bukan PNS, yang diangkat oleh Pemerintah/Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online di Bandung Besok 31 Agustus hingga 4 September 2021

Serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Ini 3 Fashion Trendi ala Jin BTS yang Bikin ARMY Terpesona, Salah Satunya Baju Oversized

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sebagai informasi, tunjangan atau insentif ini dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, yang dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x