2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah bukan PNS, yang diangkat oleh Pemerintah/Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online di Bandung Besok 31 Agustus hingga 4 September 2021
Serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).