Perkara Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Hukuman Penjara dan Denda oleh JPU

- 18 Mei 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. JPU menuntut HRS hukuman penjara 10 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. JPU menuntut HRS hukuman penjara 10 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," kata jaksa Adnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lebih lanjut JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ariana Grande Resmi Menikah dengan Dalton Gomez, Ternyata Sudah Ada Hubungan sejak Mei 2020

Pertama, Rizieq Shihab diketahui pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008.

Kemudian, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata Jaksa Adnan.***

 

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x