Habib Rizieq Makin Terpojok Kesaksian Kasatpol PP Kabupaten Bogor, 'Semua Tak Berizin'

- 19 April 2021, 11:21 WIB
Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihan di Pengadilan Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021, dengan saksi Kasatpol PP Bogor.
Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihan di Pengadilan Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021, dengan saksi Kasatpol PP Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3

 

PR BOGOR - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang atas kasus yang membelitnya di Pengadilan Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021.

Dalam sidang kali ini, Habib Rizieq berhadapan dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah.

Dalam kesaksian Kasatpol PP, posisi Habib Rizieq semakin terpojok, lantaran disebut tak memiliki izin dalam sejumlah kegiatan.

Baca Juga: Anggota TNI-Polri Dikeroyok 7 OTK, Tewas Kehabisan Darah, Lengan dan Paha Kanan Robek Akibat Sajam

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 April: Efek Elsa Jadi Doyan Selingkuh, Nino Depresi hingga Ada Kebohongan Baru

Dalam penyelenggaraan acara di tengah pandemi, kata Agus harus memiliki aturan tertentu.

Misal, acara hanya boleh dihadiri 150 orang, dengan durasi waktu hanya 3 jam.

Jelasnya, pada acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri Rizieq tak mengantongi izin.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x